Amankan Aset Daerah, Pemkab Parigi Moutong Akselerasi Penyertifikatan Tanah Hingga 2028

Daerah 30 Aug 2026 16:35 • 2 min read • 88 views • By NUR

Share berita ini

Amankan Aset Daerah, Pemkab Parigi Moutong Akselerasi Penyertifikatan Tanah Hingga 2028
PARIGI MOUTONG, 28 AGUSTUS 2026 – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi mengakselerasi proses pengamanan hukum atas seluruh aset tanah milik pemer...

PARIGI MOUTONG, 28 AGUSTUS 2026 – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi mengakselerasi proses pengamanan hukum atas seluruh aset tanah milik pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan melalui penguatan penataan, identifikasi fisik, hingga pemeliharaan kelengkapan dokumen administrasi di setiap Perangkat Daerah (PD) sebelum diusulkan ke kantor pemerintah untuk menerbitkan sertifikat resminya.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penyertifikatan aset tanah pemerintah daerah dan pemberian infrastruktur, sarana, serta utilitas umum (PSU) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Zulfinasran, S.STP., MAP), Jumat (28/8/2026).

Pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) ini merupakan tindak lanjut konkret atas Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/5249/KSP.00/70-75/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026 terkait Kerjasama Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan antara KPK, Kementerian ATR/BPN, dan Pemda se-Sulawesi Tengah.

Dalam pengarahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong mencatat seluruh kepala Perangkat Daerah untuk segera menginventarisasi dan memetakan kembali aset tanah yang berada di bawah pengawasanya masing-masing, khususnya yang belum mengantongi sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Menghadapi tantangan yuridis teknis berupa ketiadaan bukti kepemilikan awal (alas hak) dan penetapan batas bidang tanah, Sekretaris Daerah pemanggilan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah maupun Pengguna Barang untuk membentuk Tim Teknis penyelamatan aset di internal instansi masing-masing. Tugas pokok tim tersebut meliputi penelusuran dokumen hukum, verifikasi sejarah/asal-usul tanah, serta tindakan koordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait guna mendukung percepatan penyertifikasian aset tanah pemerintah daerah.

Untuk memastikan keterukuran program, seluruh proses pendataan dan percepatan penyertifikatan aset tanah pemerintah daerah akan mengacu pada Roadmap Pengamanan Aset Daerah yang ditargetkan rampung sepenuhnya pada tahun 2028. Evaluasi pencapaian kinerja Perangkat Daerah (PD) akan diukur secara berkala dan dilaporkan secara sistematis kepada KPK RI sebagai bagian dari Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan pendekatan Risk Based Surveillance.

Selain percepatan pemyertifikatan aset tanah pemerintah daerah, Rapat Koordinasi (Rakor) juga menegaskan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari para pengembang (developer) perumahan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari kewajiban mutlak pengembang perumahan guna menjaga pemeliharaan fasilitas tersebut.

Guna membantu keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong diinstruksikan untuk menyajikan laporan perkembangan pengamanan aset secara transparan kepada masyarakat melalui berbagai saluran media resmi pemerintah daerah.

Melalui penguatan koordinasi dan sinergitas lintas sektor bersama para Kepala Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmen penuh untuk melakukan penguatan pengamanan hukum atas aset tanah milik pemerintah daerah.

Penulis : NUR
Sumber : Diskominfo Parigi Moutong

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Sosmed Parimo